UKG Berkala: Standar Mutu atau Cara Halus Memangkas Jumlah Guru?
1. Argumen Standarisasi: Penjaminan Hak Siswa
Dari perspektif manajemen pendidikan, UKG berkala dipandang sebagai keharusan:
-
Pemetaan Kompetensi secara Real-Time: Ilmu pengetahuan dan metode pengajaran terus berkembang. UKG berkala memastikan guru tetap memperbarui pengetahuannya (up-to-date) dan tidak terjebak pada metode usang.
-
Akuntabilitas Publik: Masyarakat sebagai pembayar pajak berhak mendapatkan jaminan bahwa guru yang mengajar anak-anak mereka adalah individu yang tersertifikasi dan teruji kualitasnya secara rutin.
2. Argumen “Penyaringan”: Ancaman Stabilitas Karir
Kekhawatiran yang muncul di lapangan sering kali berkaitan dengan dampak sistemik dari hasil ujian tersebut:
-
Instrumen Rasionalisasi: Muncul kecurigaan bahwa ambang batas nilai (passing grade) yang terus dinaikkan adalah cara halus untuk mengurangi jumlah guru ASN atau PPPK guna menekan belanja pegawai.
Jalan Tengah: UKG sebagai Alat Diagnostik, Bukan Hakim
Agar UKG tidak menjadi momok yang menakutkan, perlu ada pergeseran fungsi dari instrumen “penghakiman” menjadi instrumen “pendampingan”:
A. Menghapus Kaitan Langsung dengan Terminasi
Hasil UKG tidak boleh dijadikan dasar tunggal untuk pemberhentian guru. Sebaliknya, nilai yang rendah harus memicu kewajiban negara untuk memberikan bimbingan teknis intensif hingga guru tersebut mencapai standar yang diinginkan.
B. Diversifikasi Metode Evaluasi
Standar mutu guru tidak boleh hanya ditentukan oleh ujian pilihan ganda. Evaluasi harus mencakup observasi kinerja di kelas, umpan balik dari rekan sejawat, dan portofolio karya inovatif guru.
C. Sinkronisasi dengan Kesejahteraan
Jika guru dituntut untuk lulus ujian standar tinggi secara berkala, maka pemerintah juga harus menjamin ketersediaan sumber belajar, akses internet merata, dan insentif yang sebanding dengan beban kompetensi tersebut.